Laman

Kamis, 19 Juni 2014

TUGAS SOFTSKILL 3 - LISTENING TELEPHONING

TUGAS SOFT SKILL 3
Name  : Andy Mardiano (10210775)
Class    : 4ea09



A          : Sorry I didn’t catch your name, could you repeat it please?
B          : Yes, It’s Tony Malone.
Theme : Asking for repeating the name




A          : What can I do for you?
B          : I’d like some information about your latest brochure

Theme : Asking for infomation

Jumat, 25 April 2014

Subject dan Verb Agreement ( Tugas Softskill ke-2 Bahasa Inggris Bisnis )

Pengertian Subject-Verb Agreement
Subject-verb agreement adalah persesuaian antara verb dengan subject dalam hal number, yaitu: singular (tunggal) atau plural (jamak). Subjek dapat berupa nounpronoun, atau konstruksi lain yang berakting sebagai noun, seperti gerund daninfinitive. Pada dasarnya, singular subject (subjek tunggal) menggunakan singular verb (kata kerja tunggal), sedangkan plural subject (subjek jamak) menggunakan plural verb (kata kerja jamak). Verb Singular yaitu kalimat yang menggunakan kata each, every ; es, s, is 
Contoh 1: every women, man, child needs refreshing. Walaupun kalimat tersebut ada tiga subject (plural), tapi karena ada kata "every", kalimat tersebut menjadi singular. Jadi, kata "every" atau "each"-nya mewakili, lalu pada verb-nya ditambahi akhiran "s" (menjadi needs).
Contoh 2: each book at the library is listed. Di perpustakaan ada banyak buku, tetapi karena ada kata "each" maka mewakili semua buku tersebut, dan verb-nya menggunakan "is".
Noun + Prepositional Phrase Untuk kalimat ini, cara menentukan bentuk verb-nya dilihat dari bentuk noun-nya. Contoh 3: The pencil on the book is yours. Kata "The pencil" menunjukkan noun singular, kata "on the book" menunjukkan preposition phrase, lalu karena bentuk noun-nya singular maka verb-nya pun singular, yaitu menggunakan "is".
Untuk bentuk plural dari kalimat di atas adalah... The pencil on the book are yours. Yang perlu diperhatikan dalam kalimat seperti ini yaitu SUBJECT-nya. Jika subject-nya satu, maka noun dan verb-nya singular. Jika subject-nya lebih dari satu (menggunakan "s" atau "es" di akhirannya), maka noun dan verb-nya plural.
Contoh 4: The cake at on the table is delicious. Kalimat di atas memiliki noun dan verb singular.
Contoh 5: The cake at on the table are ready. Kalimat di atas memiliki noun dan verb plural.
Kata "some of", "a lot of", "none of", "half of", "most of" bisa menjadi singular, bisa juga menjadi plural, hal ini tergantung pada noun-nya. Contoh 6: Some of food is delicious. (singular) Some of food is delicious. (plural)
untuk kalimat yang terdapat kata "each of", "every of", dan "one of" diikuti oleh plural noun, verb tetap singular. Contoh 7: the number of foods in supermarket is more than 300. A number of foods are expired.
TUGAS
1. Some of the fruit in this bowl (Is, Are) rotten.
2. Some of the apples in that bowl (Is, Are) rotten.
3. Most of the movies (Is, Are)  funny.
4. Half of this money (Is, Are yours.
5. A lot of clothing in this stroras (Is, Are)  on sale this week.
6. Each of the boys in the class (Has, Have) his own note book.
7. None of the animals at the zoo (Is, Are) free to room.
8. The number of employees in my company (Is, Are) approximately ten thousand.
9. (Does, Do all of this homework have to be finished by tomorrow?

Kamis, 27 Maret 2014

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2


NAMA : Andy Mardiano
Kelas : 4ea09
NPM 10210775
 
 
2.      Mark Twain _____ the years after the Civil War the “Gilded Age.”

(A) called
(B) calling
(C) he called
(D) his calls
(A) called
(B) calling
(C) he called
(D) his calls
 in this sentence, Mark Twain is the subject, and there is no verb. Because a verb is needed in this sentence, answer (A), Called, is the best answer. Answers (B), (C), and (D) are not correct because they cannot be the verb. 
 
6.   Robert E. Lee ____ the Confederate army to General Grant in 1865 at the Appomattox Courthouse.
(A) surrendered
(B) he surrendered
(C) surrendering
(D) surrender
in this sentence, Robert E. Lee  is the subject, and there is no verb. Because a verb is needed in this sentence, and the sentence is in past tense form so the answer (A), Surrendered, is the best answer. Answers (B), (C), and (D) are not correct because they cannot be the verb. 
 
7.      In the Stone Age, stone tools _____ with other rock materials.
(A) polishing
(B) they polished
(C) for polish
(D) were polished
 in this sentence, Stone tools  is the subject, and there is no verb. Because a verb is needed in this sentence, and the sentence is in past tense form so the answer (D), were polished, is the best answer.
 
8.      The first steamship to cross the Atlantic ____ Savannah, in 1819.
(A) was the
(B) it was the
(C) the
(D) in it the
 the sentence above explain something that happened in a long time, so we can conclude that it is a past tense. In order to fill in the gap for the sentence above we need ‘to be’ (in past form) so we choose answer A, because it has ‘was’. And the ‘the’ is for the ‘Savannah’  9.      The first plant-like organisms probably _____ in the sea, perhaps 3 billion years ago.
(A) life
(B) living
(C) lived
(D) it was living
 in this sentence, there is no verb. Because a verb is needed in this sentence, and the sentence is in past tense form so the answer (C), lived, is the best answer.
 
20. To Mike ____ was a big surprise.
    (A) really
    (B) the party
    (C) funny
    (D) when
In this sentence, Mike is the object of the preposition to, and one noun cannot be both a subject and an object at the same time. Because a subject is needed in this sentence, answer (B), the party, is the best answer. Answers (A), (C), and (D) are not correct because they cannot be subjects.


Correct or incorrect, revise and give an explanation about the error and you answer

21. Each day practiced the piano for hours.
In this sentence there is a verb, Practiced, but there is no subject.  The verb is already exist, but there is not subject in that statement, so it’s incorrect
Correct sentence :
 Each day they practiced the piano for hours.


22. the directions to the exercise on page twenty unclear.
Subject is The directions but there is no Verb. So, it is incorrect.  
The exercise is not subject, it is object of preposition.
Correct sentence :
the directions to the exercise on page twenty is unclear.


23. During the week eat lunch in the school cafeteria.
Analysis: Verb is eat but there is no Subject. So, it is incorrect. The week is not Subject, it is object of preposition.
Correct sentence :
During the week we eat lunch in the school cafeteria.


24. In the morning after concert was tired.
Verb is was and the subject is Concert. So, it is correct.

Selasa, 05 November 2013

Kejahatan Korporasi di Bidang Ekonomi

Pengertian Kejahatan Korporasi


1.Black’s Law Dictionary
corporate crime is any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime.
{Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (Penetapan harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih.}

2.Sally A. Simpson (mengutip John Braithwaite)
Conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law.
(Perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh hukum.)
Menurut Sally A. Simpson, terdapat 3 poin penting pada pendapat John Braithwaite, yaitu :
a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b. Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan” ) dan perwakilannya ( illegal actor ) termasuk sebagai pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan, dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c. Motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi (individu), melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasi. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.

3. B. Clinard & Peter C Yeager
Setiap tindakan korporasi yang bias, dimana diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana. Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih

Bentuk Kejahatan Korporasi

1. Kejahatan korporasi di bidang ekonomi : 
 antara lain berupa perbuatan tidak melaporkan keuntungan perusahaan yang sebenarnya, menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, persekongkolan dalam penentuan harga, memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah. Praktek pemberian keterangan yang tidak benar dilakukan korporasi dengan modus operandi transfer pricing, under invoicing, over invoicing, dan window dressing. Kejahatan korporasi di bidang ekonomi terus berkembang mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat suatu bangsa.

2. Kejahatan korporasi di bidang sosial budaya : 
antara lain kejahatan terhadap hak cipta, kejahatan terhadap buruh, kejahatan narkotika, dan psikotropika. Kejahatan hak cipta dapat berupa pembajakan kaset video/audio, pembajakan buku-buku, dan lain-lain. Kejahatan korporas terhadap buruh atau tenaga kerja berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan kesehatan kerjanya. Kejahatan narkotika dan psikotropika dapat juga dilakukan oleh korporasi (misalnya dalam penyalahgunaan ekspor impor obat tersebut) dan korporasi itu sendirilah yang harus bertanggung jawab.

3. Kejahatan korporasi yang menyangkut masyarakat luas :
dapat terjadi terhadap lingkungan hidup, konsumen dan pemegang saham. Kejahatan terhadap lingkungan hidup berupa pencemaran dan atau perusakan kondisi tanah, air dan udara suatu wilayah. Kejahatan korporasi terhadap konsumen berupa perbuatan-perbuatan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaiannya memproduksi, mengedarkan, menawarkan produk-produk yang berbahaya bagi kesehatan manusia, juga pernyataan yang menyesatkan (mislead) dalam periklanan. Kejahatan korporasi yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pemegang saham (investor) sering terjadi dalam pasar modal dengan modus operandi praktik pemberian keterangan yang tidak benar, penipuan dan memanipulasi pasar

Contoh Kasus : 
KASUS LUMPUR LAPINDO SEBAGAI KEJAHATAN KORPORASI

A.     Kasus
            Banjir lumpur panas Lapindo di Sidoarjo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang terjadi sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas telah mengakibatkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur panas berada di Kecamatan Porong, di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 kilometer sebelah selatan Kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan di sebelah selatan. Lokasi semburan hanya berjarak 150-500 meter dari sumur BanjarPanji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas sebagai pelaksana teknis blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.
            Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori yang berhubungan dengan asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur "kebetulan" terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.

B.     Analisis
            Korporasi yang saat ini sedang mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran terhadap lingkungan yang sedang terjadi adalah Lapindo brantas Inc. yang terkait dengan luapan lumpur dan gas di Porong Sidoarjo Jawa Timur. Telah 200 hari sejak pertama kali lumpur itu menyembur dari sumur galian milik Lapindo Brantas Inc., salah satu dari berbagai anak perusahaan milik PT. Energi Mega Persada Tbk (EMP). Lapindo Brantas didirikan khusus untuk mengeksploitasi sumur-sumur yang ada di Blok Brantas, dalam hal ini, Lapindo Brantas/EMP ibaratnya hanya sebagai operator, sedangkan saham Blok Brantas tersebut dimiliki bersama oleh PT. Energi Mega Persada Tbk, PT. Medco Energi Tbk, dan Santoz LTD-Australia Perusahaan-perusahaan yang menguasai saham di Lapindo Brantas/EMP merupakan perusahaan yang juga memiliki berbagai kilang minyak dan gas yang tersebar seantero Nusantara.
            Perbuatan pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas di blok Brantas yang telah terjadi selama beberapa periode eksplotasi ini telah membuat Lapindo Brantas menjadi tersangka utama dalam dugaan adanya pelanggaran terhadap UUPLH sekaligus penerapan sanksi pidana terhadap sangkaan terjadinya kejahatan korporasi oleh Lapindo Brantas, sampai saat ini menyebab dari semburan lumpur tersebut masih diselidiki oleh pihak yang berwenang, namun korban serta lingkungan yang rusak terus bertambah besar dan luas jumlahnya, tanpa ada yang tahu kapan lumpur tersebut akan berhenti menenggelamkan Kec. Porong dan sekitarnya. Yang sangat jelas terlihat saat ini adalah Lapindo Brantas/EMP sebagai pemegang hak
            eksploitasi dan eksplorasi dari BP Migas telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No. 23 Tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga Pasal 45 undangundang tersebut. Namun tentunya dalam hal Lapindo, jika nantinya tidak dapat ditemukan bahwa penyebab menyemburnya lumpur yang telah mengakibatkan bencana ini merupakan kealpaan atau kesengajaan dalam kegiatan pengeboran sudah tentu Lapindo sebagai korporasi tidak dapat dijatuhi hukuman. Dan hal ini akan membuat masyarakat yang mencari keadilan akan terkoyak.
            Di Indonesia, salah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat 3 bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu :


1.      Dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang Jalan.
2.      Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pindana, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat
3.      UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.31/2004 tentang Perikanan
4.      Kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada koorporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
           kejahatan korporasi adalah merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan hubungan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana tersebut adalah perbuatan perdata. Melakukan pengeboran yang bertujuan sebagai kegiatan penambangan gas di Blok Brantas oleh Lapindo Brantas Inc., menurut pengertian kejahatan korporasi adalah merupakan perbuatan perdata, sedangkan hal yang berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia atau human error dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain adalah merupakan perbuatan tindak pidana.
            Human error yang dilakukan oleh Lapindo Brantas adalah tidak dipasangnya pipa selubung dalam aktivitas pengeborannya sehingga mengakibatkan bencana itu terjadi. Pemasangan chasing (pipa selubung) yang tidak dilakukan lebih awal oleh Lapindo ini dapat dijadikan sebagai suatu kelalaian dari sebuah korporasi dengan tidak dilaksanakannya standar keselamatan sebelum pelaksanan pengeboran.
            Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Lapindo Brantas Incorporated. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat Sidorajo. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum Pidana (KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer).
            Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam Pasal 45 dan Pasal 46 UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan didalam RUU KUHP Paragraf  7 tentang Korporasi yang dimulai dari pasal 44-49. Hingga saat ini tindakan nyata dari Lapindo   
            Brantas (Lapindo) sebagai pemegang izin eksplorasi dan eksplotasi pada Blok Brantas baru sebatas pemberian ganti rugi terhadap kerusakan fisik yang diderita warga sekitar daerah bencana. Sementara upaya menghentikan semburan lumpur dan upaya penanggulangan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai akibat lain dari bencana tersebut belum ditangani secara benar dan sistematis.
definisi tentang perusakan lingkungan hidup yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 memuat unsur-unsur sebagai berikut :

1.   Adanya tindakan, tindakan yang dilakukan adalah pengeboran migas oleh PT. Lapindo Brantas dalam rangka mengeksplorasi dan ekplotasi sumber migas di Blok Brantas tersebut.
2.   Yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap perubahan fisik dan/ atau hayati lingkungan, semburan dan luberan lumpur yang masih terjadi saat ini memuat kandungan bahan-bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengakibatkan perubahan langsung terhadap perubahan fisik lingkungan hidup di Kec. Porong dan sekitarnya yang belum ada kepastian sampai berapa lama lagi luberan lumpur ini akan berlanjut.
3.   Yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan, melihat fakta luberan dan semburan lumpur yang semakin hari semakin meningkat sudah jelas tidak akan terjadi pembangunan di Kec. Porong Sidoarjo dan sekitarnya tersebut, daerah ini akan terisolasi dan tidak ada yang dapat memperkirakan akan sampai berapa lama, bahkan jalan tol antara Surabaya-Gempol yang melewati daerah semburan lumpur ini diperkirakan akan ditutup dan tidak dapat dilewati kendaraan tranportasi orang dan barang.
Menurut Fredrik J. Pinakunary dalam tulisannya di Harian Koran Kompas, penerapan sistem tanggung jawab pidana mutlak dapat langsung menempatkan Lapindo sebagai pelaku kejahatan korporasi lingkungan125. Berbeda dari sistem tanggung jawab pidana umum yang mengharuskan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan dalam pembuktian sebuah perbuatan pidana, dalam sistem tanggung jawab pidana mutlak, hanya dibutuhkan pengetahuan dan perbuatan dari terdakwa, yang artinya adalah dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa telah mengetahui atau menyadari potensi hasil dari perbuatannya dapat merugikan pihak lain, maka keadaan ini telah cukup untuk menuntut pertanggungjawaban pidana kepadanya. Hal ini tentu saja dapat dilakukan oleh hakim sebagai living interpretator yang dapat menangkap semangat keadilan yang hidup ditengahtengah masyarakat dan hakim juga dapat mematahkan kekakuan normative prosedural undang-undang karena seiring dengan perkembangan hukum dan beradabnya negara-negara di seluruh dunia, hakim tidak lagi sekedar hanya mulut atau corong undang-undang.



DAFTAR PUSTAKA: 

Kamis, 24 Oktober 2013

Tugas Softskill Etika Bisnis


Nama : ANdy Mardiano

Kelas : 4EA09

NPM :10210775


BAB I

1.1Latar Belakang


Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis
.
BAB II
2.1 Landasan Teori
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
1.Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3.Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.
Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
2.2Contoh Kasus
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) optimis dapat menyelesaikan dengan baik pembangunan backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System) sepanjang 1.041 km meski ada penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut. Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“ jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram, Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu, Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu, dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.
BAB III
3.1Kesimpulan
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.
3.2Saran
Walaupun adanya penundaan peresmian, namun tentu saja PT Telkom diharapkan tidak merubah tujuan awalnya, dan tidak mengurangi kualitas pelayaan yang diberikan Telkom kepada para konsumen agar tidak timbul kekecewaan.

Senin, 07 Januari 2013

Pengaruh Interaksi Individu


Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, kita berhubungan dengan antar individu dan kelompok di lingkungan sosial yang berbeda-beda. Individu memiliki karakter yang berlainan satu dengan yang lainnya. Perbedaan antar karakter individu sebagai identitas diri individu masing-masing. Perilaku yang ditunjukkan oleh individu, membuat individu yang lain mengambil sikap atau tindakan sebagai reaksi individu yang bersangkutan. Interaksi individu akan membentuk kondisi lingkungan dalam pergaulannya.

Reaksi yang diambil oleh individu, bisa sebagai reaksi positif atau negative terhadap perilaku individu yang lain. Reaksi positif, bisa disebabkan masing-masing individu saling menghargai, mengikuti norma yang berlaku, tidak menunjukkan egois yang berlebihan, persamaan pemikiran, kesamaan kepentingan, tujuan atau merasakan adanya perasaan senasib. Reaksi negatif yang terjadi, bisa karena ada salah satu individu tidak mengindahkan norma-norma yang ada, merasa tidak ada kesamaan kepentingan, egois yang berlebihan, tidak sejalan pemikiran, tujuan yang berbeda dan merasa diri lebih hebat dari yang lain.
Interaksi individu bisa dalam lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja dan masyarakat. Masing-masing lingkungan sosial mempunyai penekanan norma-norma.
·         Lingkungan keluarga.

Sebagai lingkungan sosial awal dalam membentuk karakter individu. Anak sebagai individu menghormati orang tua, menyayangi sesama anggota keluarga. Begitu juga dengan orang tua, menyayangi sesama anggota keluarganya. Jika tidak ada saling menyayangi akan timbul kekacauan dalam keluarga. Keluarga juga sebagai tempat individu untuk berlindung.
·         Sekolah.
Individu dalam sekolah menjalankan peranan masing-masing. Individu sebagai murid dalam lingkungan sekolah, berinteraksi dengan individu yang sebaya. Memiliki tujuan yang sama untuk belajar, memiliki kesamaan kepentingan dan ada aturan. Membuat individu hampir tidak ada perselisihan.
·         Tempat kerja.
Individu satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan latar belakang, Namun dengan perbedaan yang ada, mereka harus bekerjasama untuk kemajuan diri dan perusahaannya. Individu dalam lingkungan kerja melakukan hubungan komunikasi yang baik, untuk kemajuan perusahaan. Jika tidak ada komunikasi yang baik, akan membuat lingkungan kerja yang kurang nyaman.
·         Masyarakat.
Lingkungan paling luas bagi individu untuk berinteraksi dengan individu lain. Masing-masing individu memiliki perbedaan latar belakang, kepentingan dan tujuan. Hal yang kelihatan dengan mata, bisa sebagai kebohongan karena ada kepentingan dan tujuan yang berlainan. Individu menjaga jarak sebagai perlindungan diri. Tapi masing-masing individu saling menghargai karena adanya norma sosial.


Sumber :http://intandalamdebu.com/volume-25/dampak-interaksi-individu/