Definisi
Belanja daring atau yang biasa
dikenal dengan sebutan “Belanja On-line (On-line Shopping)” adalah
kegiatan pembelian suatu produk dan jasa melalui media Internet. Belanja
daring adalah kegiatan pembelian barang dan jasa melalui
media Internet. Melalui belanja lewat Internet seorang pembeli bisa
melihat terlebih dahulu barang dan jasa yang hendak ia belanjakan melalui web yang
dipromosikan oleh penjual.
Kegiatan belanja daring ini
merupakan bentuk komunikasi baru yang tidak memerlukan komunikasi
tatap muka secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara terpisah dari dan
ke seluruhdunia melalui media notebook, komputer, ataupun handphone yang
tersambung dengan layanan akses Internet.
Belanja daringadalah salah satu
bentuk perdagangan elektronik yang digunakan untuk kegiatan transaksi penjual
ke penjual ataupun penjual ke konsumen.
Media belanja online di
Indonesia :
1.
Blog
Salah satu media
yang menampilkan belanja daring antar lain adalah blog. Blog merupakan
layanan web gratis dimana palaku usaha daring menggunakan blog sebagai toko
online yang ia punya untuk menjual sekaligus mempromosikan barang dan jasa
yang ia tawarkan kepada calon konsumen. Karena sifatnya yang mudah di
kustomisasi oleh penggunanya, maka belanja daring melalui media blog cukup
riskan karena pembeli cukup sulit mengetahui reputasi dari penjual.
2. Situs
web
Ada banyak situs
web yang menyediakan layanan belanja daring baik web lokal maupun web internasional.
Biasanya terdapat keranjang belanja, dimana calon pembeli dapat memilih produk
yang akan dibeli. Selain dengan keranjang belanja, pembeli juga dapat langsung
menghubungi penjual agar transaksi langsung dapat dilakukan melalui telepon
atau email seperti yang dilakukan oleh jasa pembuatan toko online. Ada
banyak hal yang dapat dilakukan dilayanan belanja daring melalui web,
diantaranya yang terkenal adalah lelang. Lelang merupakan kegiatan belanja
daring dimana pembeli menetapkan batas bawah suatu harga yang hendak dilelang,
kemudian sang pembeli yang tertarik dapat menawar (biasa disebut bidding)
sesuai kelipatan yang diajukan.Lelang biasanya dibatasi pada periode
tertentu sehingga pembeli dengan nominal tertinggi dinyatakan berhak
membeli barang yang ia inginkan sesuai dengan harga yang ia ajukan.
3. Situs
Jejaring Sosial
Seiring dengan
maraknya pertumbuhan situs jejaring sosial di dunia, media social
networking ini juga dilirik oleh pelaku belanja daring untuk
memasarkan produknya. Penjual akan mengunggah barang yang ia tawarkan kemudian
disebarkan melalui messaging atau fitur photo sharing. Bentuk penawaran ini
merupakan perkembangan dari media katalog yang tadinya disebarkan
dalam bentuk media cetak per bulan, kini disebarkan melalui media katalog
online yang penawarannya dapat diupdate kapan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar